#TemanPemilih KPU Kabupaten Malinau saat ini melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan PDPB ayo laporkan diri jika terjadi perubahan identitas pada KTP-el atau Kartu Keluarga.
Ketentuannya :
WNI yang berdomisili di NKRI dan/atau Luar Negeri.
Berusia 17 Tahun atau lebih. Sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata Kependudukan, atau IKD.
Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak sedang menjadi prajurit TNI/POLRI.
WNI yang pindah keluar domisili dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat KTP-el, KK, Biodata Kependudukan, IKD/atau Paspor.