Berita Terkini

Rapat Koordinasi KPU KABUPATEN MALINAU TERKAIT STRATEGI PENGUATAN SPIP SERTA SINKRONISASI RENCANA KERJA DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN DI TAHUN 2025

#Teman Pemilih Selasa, 1 Juli 2025, KPU Kabupaten Malinau melaksanakan Rapat Koordinasi via Zoom bersama KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten/Kota dan Inspektorat KPU Wilayah Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan upaya strategi penghuatan SPIP serta sinkronisasi rencana kerja divisi hukum dan pengawasan di tahun 2025.

SOSIALISASI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KOMISI PEMILIHAN UMUM VIA ZOOM

#TemanPemilih Rabu 25 Juni 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan daring via Zoom bersama Komisi Pemilihan Umum RI,Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Diharapkan kegiatan ini dapat memudahkan koordinasi antar satuan kerja di Lingkungan KPU terkait keterbukaan akses data dan informasi kepemiluan terhadap masyarakat.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Malinau bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau

Selasa, 24 Juni 2025. KPU Kabupaten Malinau telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Tahun 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan komitmen bersama dalam mejaga akurasi dan integritas data pemilih demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang berkualtas.

Pastikan Data kita terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malinau.

#TemanPemilih KPU Kabupaten Malinau saat ini melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan PDPB ayo laporkan diri jika terjadi perubahan identitas pada KTP-el atau Kartu Keluarga. Ketentuannya : WNI yang berdomisili di NKRI dan/atau Luar Negeri. Berusia 17 Tahun atau lebih. Sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata Kependudukan, atau IKD. Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak sedang menjadi prajurit TNI/POLRI. WNI yang pindah keluar domisili dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat KTP-el, KK, Biodata Kependudukan, IKD/atau Paspor.