Sejarah KPU Kabupaten Malinau

Sejarah KPU Kabupaten Malinau

Sejarah Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU yang ada sekarang merupakan KPU kelima yang dibentuk sejak era Reformasi 1998.

  • KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
  • KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No. 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
  • KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat. KPU ketiga dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.KPU keempat (2012-2017) dibentuk berdasarkan Keppres No. 34/P/Tahun 2012 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012.
  • KPU kelima (2017-2022) dibentuk melalui Keppres No. 43 Tahun 2017 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 April 2017
  • KPU keenam (2022-2027) dibentuk melalui Keppres No. 33/P Tahun 2022 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Maret 2022.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Tentang KPU Kabupaten Malinau

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan Pemilu Pertama Kali di Kabupaten Malinau Tahun 2004, struktur kerja sekertariat KPU Kabupaten Malinau terdiri atas Sub bagian teknis pemilu dan hubungan partisipasi masyarakat yang terdiri 1 orang kasubag dan dibantu oleh 3 orang staf.  Sub bagian program dan data memiliki 1 orang kasubag dan dibantu 2 orang staf.  Sub bagian hukum tidak memiliki kasubag dan hmemiliki 2 orang staf, selanjutnya subagian keuangan, umum, dan logistik, terdiri atas 1 orang kasubag dan 8 orang staf.

Untuk pertama kalinya Sekretariat KPU Kabupaten Malinau berkantor di komplek Kantor Perumahan Dinas tanjung Belimbing Jln. Raja Pandita rt 09 tanjung Belimbing pada Tahun 2004

selanjutnya pada saat memasuki Tahapan Pileg Tahun 2014, Sektariat KPU Kabupaten Malinau mendapatkan Gedung baru yaitu, Kantor KPU Komisi Pemilihan Umum di Jalan. Pemerintahan Rt. 10 Nomor 348 Desa Malinau Hulu.  yang berselebahan dengan Kantor Kejaksaan Malinau dan Kantor Bawaslu Malinau.

Latar Belakang

Kabupaten Malinau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan UtaraIndonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Malinau Kota. Luas kabupaten Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan Utara, yakni 38.973,56 km². Jumlah penduduk pada tahun 2022 sebanyak 85.316 jiwa, dan pada akhir 2024 sebanyak 87.582 jiwa. Sebagian besar wilayah hutan Malinau berbatasan dengan negara bagian SerawakMalaysia.

Kabupaten Malinau juga sering disebut Bumi Intimung terdapat Taman Nasional Kayan Mentarang dengan luas 1.271.696,56 ha (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.4787/Menhut-VII/KUH/2014) yang terletak di 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Malinau dan kabupaten Nunukan.

Pada awalnya, Malinau adalah sebuah kawasan pemukiman yang semula dihuni suku Tidung. Daerah ini selanjutnya menjadi kampung, berubah menjadi kecamatan. Kini daerah perkampungan tersebut berubah menjadi ibu kota kabupaten.

Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat suku Tidung, asal mula disebut dengan nama Malinau ketika kedatangan orang-orang Belanda ke pemukiman yang dulunya bernama desa Selamban. Di desa Selamban tinggal penduduk dari kalangan keluarga Suku Tiduduk. Sedangkan di seberang sungai terdapat desa Pelita Kanaan, yang terletak di tepi sungai Kabiran tempat bermukimnya suku Abai.

Kemudian terjadi dialog antara orang Belanda dengan sekelompok ibu-ibu suku Abai yang sedang membuat sagu dari aren. Orang Belanda bertanya: "Apa nama sungai ini?" Ternyata pertanyaan itu disalahpahaman oleh sekumpulan ibu-ibu tersebut, mereka menduga bahwa maksud pertanyaan orang Belanda tersebut adalah apa yang sedang mereka kerjakan. Seorang ibu menjawab, "Mal Inau" yang artinya sedang mengolah atau memasak sagu enau (aren). Dalam bahasa orang Abai, "Mal" artinya membuat, dan "Inau" artinya pohon enau atau aren. Orang Belanda yang bertanya pun mencatatnya. Sehingga tanpa sengaja, nama Malinau disebutkan dan yang kemudian menjadi nama daerah ini.

Kemudian nama Malinau dalam peta dan administrasi pemerintah Hindia Belanda yang menyebutkan ada nama Sungai Malinau. Sejak itulah daerah ini disebut dengan nama Malinau. Sedangkan dalam perkembangannya, daerah Malinau makin banyak penduduknya yang mulai menyebar ke sebelah Hulu dan Hilir desa Selamban sebelumnya. Terus berkembang menjadi kawasan permukiman dan menjadi Kecamatan Malinau, dan masuk menjadi wilayah Kabupaten BulunganKalimantan Timur.

Kabupaten Bulungan kemudian mengalami perkembangan, sehingga terjadi pemekaran kecamatan. Akhirnya, kabupaten Malinau dimekarkan dari wilayah Kabupaten Bulungan, berdasarkan Undang-Undang nomor 47 tahun 1999. Setelah dimekarkan menjadi kabupaten, kecamatan Malinau Kota menjadi ibu kota Kabupaten Malinau. Sejak tahun 2012, kabupaten ini bersama Kota TarakanKabupaten BulunganKabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung, menjadi bagian dari provinsi Kalimantan Utara, hasil pemekaran dari provinsi induk, Kalimantan Timur.

Tugas & Wewenang KPU Kabupaten Malinau

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017

KPU Kabupaten/Kota

Pasal 18

KPU Kabupaten / Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupatern/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

KPU Kabupaten/ Kota berwenang:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20

KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Efektif, efesien, berpegang teguh pada etika profesi dan jabatan, berintegritas tinggi dan berwawasan nasional sehingga menjadikan KPU  Kabupaten Malinau sebagai lembaga peyelenggara Pemilihan Umum yang terpercaya dan professional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Disamping itu, KPU Kabupaten Malinau juga berkomitmen penuh untuk ikut mengambil bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Malinau, khususnya di bidang politik kepemiluan.

Secara hirarkis KPU Kabupaten Malinau merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Mandiri dan Tetap menurut Undang undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah terbentuknya KPU menurut Keppres No 10 Tahun 2001, maka KPU Kabupaten Malinau sebagai KPU Daerah juga terbentuk dengan jumlah Komisioner 5 (lima) orang.

KPU Kabupaten  Malinau telah menyelenggarakan 4 (lima) kali Pemilu Nasional, yaitu Pemilu Tahun 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024 serta 4 (empat) kali Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yaitu pada tahun 2005, 2010,2015, 2020 dan 2024.

Periode 2003 – 2008

NO

Nama

Ket

  1.  

H. Datuk  Mansyur

Ketua

  1.  

Drs. Gamaliel Hirung Ding

Anggota

  1.  

Rini Iriani, SE

Anggota

  1.  

Wempi W. Mawa

Anggota

  1.  

Akhid Ubaidillah, ST

Anggota

 

Periode 2008 – 2014

NO

Nama

Ket

  1.  

Drs. Uleh Ibo, M. AP

Ketua

  1.  

H. Datuk  Mansyur

Anggota

  1.  

Drs.Daring Balang, M. AP

Anggota

  1.  

Drs.Syahrul D, M. AP

Anggota

  1.  

Akhid Ubaidillah, ST / Dyah Astuti Suryani, S. Th

Anggota

 

Periode 2014 – 2019

NO

Nama

Ket

  1.  

Drs. Gamaliel Hirung Ding

Ketua

  1.  

Lasinias, S. E., M.M

Anggota

  1.  

Antopianus, ST., M. Si

Anggota

  1.  

Rini Iriani, SE

Anggota

  1.  

Dyah Astuti Suryani, S. Th

Anggota

 

Periode 2019– 2024

NO

Nama

Ket

  1.  

Lasinias, S. E., M.M

Ketua

  1.  

Antopianus, ST., M. Si

Anggota

  1.  

Indra Gunawan, S. Hut

Anggota

  1.  

Eltan, S. Th / Wilibaldus Luruk, A. Md

Anggota

  1.  

Bambang Rubiyanto, S. H

Anggota

 

 

Periode 2024– 2029

 

NO

Nama

Ket

  1.  

Marsalino, S. Sos

Ketua

  1.  

Bambang Rubiyanto, S. H., M. H

Anggota

  1.  

Srini, S. E

Anggota

  1.  

Jerry Anderson, S. Pd

Anggota

  1.  

Richo Choirul Rasyid Abdillah, S. H., M. H

Anggota

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 113 Kali.