Berita Terkini

RAPAT KOORDINASIIMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RISK REGISTER TAHUN 2025

Kamis, 12 Juni 2025. Ketua KPU Malinau beserta Sekretaris dan Ka.Subbag Teknis dan Hukum mengikuti Rapat Koordinasi RAPAT KOORDINASIIMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RISK REGISTER TAHUN 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia kemudian dilanjutkan Pengarahan oleh Pimpinan KPU Republik Indonesia dan Inspektur Utama KPU RI, kemudian diteruskan dengan Pemaparan Manajemen Risiko oleh Narasumber dari BPKP Republik Indonesia . Tujuan kegiatan ini untuk memastikan kelancaran proses Pemilu dan Pilkada, Menjaga Kredibilitas dan Integritas Pemilu dan Pilkada, lalu melindungi Data dan Informasi Pemilih, kemudian melakukan antisipasi Konflik sosial dan politik, serta melaksanakan kepatuhan Hukum dan regulasi dalam setiap Pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada.

PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALINAU TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan Pertanggungjawaban Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024, hari ini selasa tanggal 27 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau di ruang Rapat Sekda Malinau. Dengan membawa Laporan Tahapan serta Laporan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024, Ketua KPU Malinau beserta  anggota KPU dan Sekretariat KPU Malinau menyerahkan dokumen tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Bapak Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H yang didampingi oleh Asisten I dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemda Malinau. Dalam pertemuan ini juga, Ketua KPU Malinau menyempatkan untuk melaporkan kegiatan KPU Malinau pada masa setelah pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan telah selesai dilaksanakan. Dimana terdapat event penting yaitu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada tahun ini akan dilaksanakan guna melayani hak pemilih diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan.