Berita Terkini

Pastikan Data kita terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malinau.

#TemanPemilih KPU Kabupaten Malinau saat ini melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan PDPB ayo laporkan diri jika terjadi perubahan identitas pada KTP-el atau Kartu Keluarga.

Ketentuannya :

  1. WNI yang berdomisili di NKRI dan/atau Luar Negeri.
  2. Berusia 17 Tahun atau lebih. Sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata Kependudukan, atau IKD.
  3. Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak sedang menjadi prajurit TNI/POLRI.
  5. WNI yang pindah keluar domisili dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat KTP-el, KK, Biodata Kependudukan, IKD/atau Paspor.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali