Tugas dan Kewenangan
Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Malinau
Tugas KPU Kabupaten Malinau:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Malinau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD Kabupaten Malinau berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Malinau terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Malinau yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Malinau;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu Kabupaten Malinau kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
l. dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kabupaten Malinau:
a. menetapkan jadwal di Kabupaten Malinau;
b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Malinau berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita Acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara;
d. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Malinau dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.