Pengumuman/SE

STATUS PENYAMPAIAN LAPORAN PEMANTAU PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALINAU TAHUN 2025

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat Hasll Pemilihan Gubermur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,disebutkan bahwa apabila Pemantau Pemilihan dalam negeri tidak menyampaikan hasil laporan pemantau, maka Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dikenakan Sanksi berupa tidak diperbolehkan memantau pada pemilihan berikutnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan ini disampaikan status pemantau yang telah menyampaikan Laporan Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali