Umum

Sidang Pemeriksaan dengan Agenda Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024

#TemanPemilih, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, bersama Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nur Syarifah, hadir dalam Sidang Pemeriksaan dengan Agenda Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 untuk Partai Pandu Bangsa di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/08/2022).

Terhadap laporan tersebut, Afif menyampaikan bahwa KPU menolak seluruh dalil-dalil Pelapor, menilai para Pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan laporan Pelapor kabur atau tidak jelas. KPU telah melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Puadi mengagendakan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 2 September 2022 pukul 14.00 WIB.

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali